Informasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru yang berlaku per hari ini (18/5/2022) Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, kini penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen. Namun, bagi penumpang yang baru vaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/05/18/151941826/mulai-hari-ini-penumpang-pesawat-tak-perlu-tes-covid-19-jika-sudah-vaksin